KONTROVERSI GIAT CONSTATERING/PENCOCOKAN DAN EKSEKUSI KEBUN KELAPA SAWIT DI SIAK

Siapa Bertanggungjawab Jika Terjadi Pertumpahan Darah di Giat Eksekusi PT DSI ? 

Di Baca : 408 Kali
Aksi perlawanan masyarakat Dayun Siak Riau atas giat constatering/pencocokan dan eksekusi PN Siak beberapa waktu lalu di Desa Dayun Siak, Riau. (dok. Detak Indonesia.co.id)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Jadwal kegiatan Pengadilan Negeri (PN) Siak melaksanakan Constatering/pencocokan dan eksekusi untuk Pemohon eksekusi PT Duta Swakarya Indah (PT DSI) melawan Termohon eksekusi PT Karya Dayun (PT KD) tinggal sehari lagi yakni Rabu (19/10/2022).

Berseliweran pendapat, bincang-bincang, pembahasan bagi masyarakat pemilik lahan yang akan menjadi sasaran eksekusi mempertanyakan siapa yang bertanggungjawab jika terjadi perlawanan beringan masyarakat, terjadi pertumpahan darah dalam aksi eksekusi ini? Apakah yang bertanggungjawab Ketua PN Siak,  Kapolda Riau, atau Kapolres Siak yang memberi izin baik giat eksekusi atau pengawalan dan pengamanan eksekusi? 

"Kami sifatnya sudah mengingatkan, kiranya Bapak Kapolres turut serta menghormati proses hukum temuan suap PT DSI yang saat ini sudah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Riau, dan saat ini pihak Pengadilan Negeri Siak masih saja memaksakan untuk melaksanakan constatering dan eksekusi. Hal  ini sebagai bukti bahwa Pengadilan Negeri Siak terlalu menggebu-gebu untuk melaksanakan Constatering dan eksekusi atas perkara antara PT DSI selaku Pemohon dan PT Karya Dayun selaku Termohon. Kami selaku pihak yang turut mengawasi atas putusan yang akan dilaksanakan,  kami menyarankan kiranya para pihak lebih teliti dan mengkaji atas apa yang menjadi isi dalam putusan pengadilan, bahwa yang dilakukan constatering dan eksekusi adalah lahan milik PT KARYA DAYUN. Pertanyaannya lahan yang mana milik PT Karya Dayun yang akan dilakukan eksekusi?" tanya Ketua DPP LSM Perisai Riau Sunardi SH Selasa (18/10/2022).

Menurut Sunardi inikan lucu. Putusan sudah terjadi dan lahan yang akan dilakukan constatering dan eksekusi baru dicari-cari. Dan kalau proses ini tetap dilaksanakan, maka sudah jelas pemilik lahan atau kebun akan melakukan perlawanan, sehingga hal ini berpotensi keributan, dan kalau Kapolda Riau merestui pelaksanaan constatering dan eksekusi yang dimohonkan oleh PT DSI terduga pelaku suap, maka hal ini menjadi penilaian kami selaku masyarakat dapat menilai sejauh mana kepedulian Bapak Kapolda Riau untuk mendengarkan keluhan Masyarakat.(azf) 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar